Alat Berat PU Diduga Rusak Jalan Desa Teromu, Warga Minta APH Turun Tangan

  • Bagikan

LUWU TIMUR — Satu unit alat berat jenis excavator milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) diduga merusak badan jalan beraspal di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (17/12/2025). Alat berat beroda besi tersebut melintas di atas aspal tanpa menggunakan unit mobilisasi atau alas pelindung, sehingga memicu kemarahan warga.

Kejadian itu terekam dan didokumentasikan warga. Dalam rekaman terlihat excavator merek Hitachi melintas langsung di atas jalan desa yang beraspal, padahal jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kendaraan berban karet, bukan alat berat beroda besi.

“Ini bukan jalan proyek, ini jalan rakyat. Aspal rusak karena dilintasi alat berat,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan teknis pekerjaan proyek irigasi yang berada di wilayah desa setempat. Mereka menegaskan bahwa setiap alat berat seharusnya dimobilisasi menggunakan kendaraan khusus atau dilengkapi pelindung agar tidak merusak infrastruktur jalan.

Pengawas Proyek Bantah Melanggar

Pengawas proyek irigasi PU di Desa Teromu, Jhon, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa excavator tersebut digunakan untuk pekerjaan proyek irigasi Balai. Namun, ia membantah telah terjadi pelanggaran.

“Itu alat bekerja di proyek PU Balai. Tanpa mobilisasi tidak apa-apa. Tidak ada yang dirusak,” kata Jhon dengan nada tegas.

Ia juga menyebut telah mempercayakan pengawasan di lapangan kepada Kepala Dusun setempat.

Kepala Dusun Benarkan Pengawasan

Kepala Dusun yang dimaksud turut membenarkan pernyataan pengawas proyek. Ia mengaku diberi kepercayaan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.

> “Saya juga orang PU dan juga Kepala Dusun. Saya kira tidak masalah, dan soal itu sudah diketahui Kepala Desa,” ungkapnya.

Warga Desak Evaluasi dan Penindakan

Pernyataan aparat desa dan pengawas proyek tersebut justru memicu kekecewaan warga. Mereka menilai sikap tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat kerusakan fasilitas umum.

Warga mendesak pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk turun langsung meninjau lokasi, mengevaluasi pelaksanaan proyek, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau dibiarkan, ini merusak fasilitas negara dan uang rakyat juga yang dirugikan,” tegas warga.

Dasar Hukum Pengrusakan Jalan

Tindakan melintaskan alat berat di atas jalan beraspal tanpa pelindung dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain atau negara.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1) dan (2), dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1) dan (2).

Selain sanksi pidana, pelaksana proyek juga dapat dikenakan kewajiban ganti rugi serta sanksi administratif apabila terbukti melanggar standar teknis dan menyebabkan kerusakan jalan.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons resmi dari instansi terkait untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan perbaikan jalan yang rusak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *