Luwu Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Informasi tersebut mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari sejumlah pengguna jalan yang merasa dimintai sejumlah uang saat melintas di sekitar pos polisi setempat.
” Para supir angkutan jalan, jenis truck, pick up dan minibus omprengan dari arah sulawesi selatan menuju sulawesi tengah maupun sebaliknya mengaku menyetor sejumlah uang di pos polisi. Mereka menyetor uang bervariasi mulai dari 10 ribu- 50 ribu” sumber update lutim.
Dugaan pungli ini dinilai sebagai tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, karena setiap bentuk pungutan dalam pelayanan publik harus memiliki dasar aturan yang jelas dan transparan.
Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh aparat institusi kepolisian
Menurut yolan Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan oleh pegawai negeri, serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk meminta atau menerima pembayaran yang bukan haknya.
Selain sanksi pidana, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli juga dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta sanksi etik sesuai ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya kepolisian, dapat menindaklanjuti informasi ini secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan hukum berjalan bersih dan bebas dari pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Mangkutana maupun Polres Luwu Timur terkait dugaan tersebut.
Yolan mendesak Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“CULPAE POENA PAR ESTO”












