Pos Kasintuwu Diminta Aktif, LHI: Jangan Sekadar Jaga, Lalu Lintas dan Muatan Wajib Diperiksa

  • Bagikan

Luwu Timur — Lembaga Advokasi Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK HAM INDONESIA/LHI) menanggapi permintaan sejumlah tokoh masyarakat yang meminta agar Pos Polisi di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, kembali diaktifkan. Organisasi ini menilai pengaktifan pos di jalur strategis Trans Sulawesi tersebut harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan aparat.

Permintaan pengaktifan pos sebelumnya dimuat di salah satu media online, menyusul wacana penarikan petugas pascaviral dugaan pungutan liar di Pos Tambangan Kasintuwu, wilayah perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Anggota Divisi Investigasi LAK HAM INDONESIA, Wahyu Al Ayubi, mengatakan selama ini keberadaan pos jaga belum diikuti dengan pelaksanaan tugas pengamanan lalu lintas secara optimal. Ia menyebut petugas kerap terlihat hanya berada di pos tanpa melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan dan muatan yang melintas.
“Keberadaan petugas tidak otomatis berarti pengawasan berjalan. Jalur lintas antarpovinsi semestinya diawasi melalui pemeriksaan kendaraan, kelengkapan, dan muatan,” kata Wahyu. Dalam keterangan tertulisnya (Rabu 31/12/2025)

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan di jalur tersebut membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum, termasuk dugaan perlintasan kendaraan bermuatan BBM dan LPG subsidi ilegal. Menurutnya, minimnya pemeriksaan membuat jalur Kasintuwu berpotensi menjadi lintasan distribusi barang bersubsidi tanpa pengawasan memadai.

“Kami tidak menyimpulkan adanya keterlibatan aparat. Namun jika aktivitas semacam itu terus terjadi tanpa hambatan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan dan harus dievaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, Iskar LHI, Ketua Pelaksana Harian LAK HAM INDONESIA, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan dan sikap yang disampaikan oleh Divisi Investigasi.

Menurut Iskar, persoalan Pos Kasintuwu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mendukung penuh pernyataan anggota Divisi Investigasi.

Dalam waktu dekat, LAK HAM INDONESIA akan menghadap Kapolres Luwu Timur dan Kasat Lantas untuk membahas langsung persoalan pengawasan lalu lintas, pemeriksaan kendaraan, serta fungsi Pos Kasintuwu secara menyeluruh,” kata Iskar.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem pengamanan dan peningkatan integritas aparat, bukan untuk menyerang institusi kepolisian.

“Tujuan kami jelas, agar pos jaga benar-benar berfungsi sebagai alat negara dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah pelanggaran distribusi barang bersubsidi,” ujarnya.

LAK HAM INDONESIA menyatakan akan terus memantau tindak lanjut dari rencana pengaktifan pos tersebut. Organisasi ini menilai, tanpa perubahan pola kerja, pengawasan yang jelas, dan komitmen integritas, keberadaan Pos Polisi Kasintuwu berpotensi tidak menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *