Disnaker Lutim Buka Suara Terkait Polemik Operator Crane,Minta Pekerja Segera Lapor Resmi

  • Bagikan

LUWU TIMUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Luwu Timur akhirnya merespons gejolak yang terjadi di kalangan operator crane terkait dugaan pelanggaran hak buruh oleh vendor outsourcing.

Kepala Distransnaker Luwu Timur, Joni Patabi, S.Sos, mengklarifikasi bahwa pihaknya siap menindaklanjuti keluhan para pekerja. Namun, ia menekankan perlunya prosedur administratif formal agar penanganan masalah memiliki dasar hukum yang kuat.

Menanggapi keluhan terkait penahanan upah dan ketiadaan akses BPJS Ketenagakerjaan, Joni Patabi meminta kepada pekerja atau buruh yang merasa dirugikan untuk segera menyampaikan laporan secara tertulis ke kantor Distransnaker.

“Menanggapi hal ini, kami meminta kepada pekerja yang dirugikan agar segera membuat laporan tertulis. Hal ini penting agar kami memiliki dasar yang jelas untuk memproses masalah tersebut secara resmi,” ujar Joni Patabi kepada awak media.

Pihak Distransnaker berjanji tidak akan tinggal diam. Setelah laporan resmi diterima, mereka berencana memanggil pihak pekerja dan manajemen vendor untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam forum klarifikasi bersama.

“Tentunya kami akan segera memanggil kedua pihak yang berselisih untuk melakukan klarifikasi. Kami perlu mengetahui duduk permasalahan secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat faktor tertentu yang menyebabkan upah tidak dibayarkan atau jika memang terjadi pelanggaran,” tambah Kepala Dinas tersebut.

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas, LSM LIRA melalui Muh. Alwan, S.H. menyambut baik langkah tersebut namun tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, tim advokasi akan segera mendampingi para pekerja untuk menyusun dan menyerahkan berkas laporan.

“Kami apresiasi respons dari Pak Joni Patabi selaku Kepala Dinas. Kami akan segera dampingi rekan-rekan operator dalam menyusun laporan tertulis. Kami berharap proses klarifikasi nantinya berjalan transparan dan tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Alwan.

LSM LIRA juga mengingatkan agar proses ini benar-benar memberikan sanksi tegas jika terbukti vendor melanggar peraturan ketenagakerjaan dan melakukan tindakan intimidasi terhadap warga asli Luwu Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *