Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,5 Kg di Bandara Mutiara

  • Bagikan

MATAPENATIMUR. COM, Palu – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri pada Selasa (5/8) sekitar pukul 18.20 WITA.

Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen antara Polresta Palu dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan bahwa informasi awal diterima melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan, yang menyebutkan adanya kurir narkoba asal Aceh menuju Palu lewat jalur udara. Tim opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di area kedatangan bandara.

“Petugas menemukan enam bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 3,5 kilogram, yang disembunyikan di dalam koper berlapis plastik hitam, terselip di antara pakaian pelaku. Selain itu, dua unit handphone yang digunakan pelaku juga turut diamankan,” terang Deny saat konferensi pers pada Kamis (7/8).

Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tak dikenal di Pekanbaru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolresta Palu juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi, serta mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

(Narasumber: Muis/CNN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *