Sidang Perdana Kasus KDRT di PN Malili Digelar Tertutup, Korban Sampaikan Syarat untuk Memaafkan

  • Bagikan

MatapenaTimur, MALILI — Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kamis (11/9), menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ta. Korban dalam perkara ini adalah RA, yang merupakan istri terdakwa.

Sidang berlangsung tertutup untuk umum sesuai aturan hukum dalam perkara KDRT. Terdakwa Ta tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Masamba.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil visum terkait luka dan kondisi yang dialami korban RA. Setelah itu, majelis hakim sempat meminta korban menjelaskan kronologis peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Usai persidangan, korban RA memberikan keterangan kepada media. Ia menuturkan bahwa hakim juga menanyakan apakah dirinya bersedia memaafkan terdakwa.

“Tadi sidang perdana kasus KDRT yang dilakukan suami saya kepada saya. Sidangnya tertutup untuk umum, dan suami saya hanya hadir lewat online dari Lapas Kelas II B Masamba. JPU membacakan hasil visum saya, lalu saya juga sempat ditanya oleh hakim tentang kronologis kejadian. Hakim juga bertanya apa saya tidak mau memaafkan suami saya. Saya jawab, siap memaafkan kalau suami saya mengembalikan semua yang dia ambil dari saya, yaitu uang, emas, motor, karena itu hasil usaha saya sendiri, bukan usaha berdua apalagi dari usaha dia. Selain itu, suami saya juga harus mengembalikan anak saya yang saat ini masih bersama keluarga suami,” ungkap RA.

RA juga menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah ia laporkan sejak April lalu, namun penahanan baru dilakukan pada 13 Agustus 2025 berdasarkan keterangan Kasman, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana.

“Pernah saya tanya sama Pak Kasman, suami saya sudah terang-terangan melakukan kekerasan, tapi kenapa tidak ditahan? Alasannya ada yang menjamin, dan yang menjamin itu orang yang juga bekerja di Kejaksaan Negri Luwu Timur, inisial MA,” ujarnya.

Sebagai korban, RA menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak lagi ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya berharap penuh pada JPU dan hakim agar memberikan hukuman maksimal terhadap suami saya dan mengembalikan semua barang serta uang saya yang dia ambil. Saya juga berharap tidak ada lagi oknum yang bekerja di kejaksaan yang memberikan jaminan kepada suami saya (terdakwa). Saat ini kami juga sementarab berproses cerai di Pengadilan Agama Luwu Timur,” tegas RA.

Sampai berita ini di terbitkan tim media masih mencoba menghubungi beberapa pihak, termasuk JPU dan UPTD PPA Luwu Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *