MAKASSAR — Suasana Warkop Tengah Kota di Makassar, Rabu malam (19/11/2025), berubah menjadi ruang diskusi serius. Belasan nelayan dan pemilik kapal dari Sinjai, Takalar, Makassar, hingga Pangkep berkumpul untuk menyampaikan keresahan mereka menjelang berakhirnya masa relaksasi dan pemberlakuan penuh PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota pada Januari 2026.
Di hadapan Ketua DPD HNSI Sulsel yang juga Ketua Dewan Presidium Pusat FKNN, Ir. H.A. Chairil Anwar, MM, para nelayan mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait regulasi yang dinilai semakin menyulitkan usaha penangkapan ikan. Kebijakan PIT berbasis kuota, meski belum sepenuhnya diterapkan, disebut telah menimbulkan dampak yang mereka rasakan langsung di lapangan.
Pertemuan yang berlangsung sebagai agenda konsolidasi itu juga melibatkan pengurus DPD HNSI Sulsel serta sejumlah advokat. Mereka membedah satu per satu pasal dalam PP 11/2023 yang dianggap tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Para nelayan juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan semangat kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dari hasil konsolidasi, FKNN dan HNSI Sulsel sepakat bahwa PP 11/2023 perlu diuji secara hukum. Mereka akan mengambil langkah konstitusional melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Para advokat diminta menelaah secara mendalam keluhan nelayan sekaligus menyiapkan berkas gugatan apabila memenuhi syarat formil.
Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, DPD HNSI Sulsel telah menyampaikan sikap serupa dalam audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Pendapat senada juga disampaikan oleh DPP FKNN bersama 11 DPW saat bertemu Komisi IV DPR RI—meminta agar sejumlah pasal dalam PP tersebut direvisi atau bahkan dihapus karena dianggap merugikan nelayan.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Ada terlalu banyak pasal yang merugikan masyarakat nelayan. Sudah saatnya kita tempuh jalur konstitusional,” tegas Chairil Anwar.
Konsolidasi malam itu ditutup dengan satu tekad: memperjuangkan nasib nelayan agar kebijakan pemerintah tidak justru mempersulit mereka mencari nafkah di laut.












