Kejari Luwu Timur Beberkan Deretan Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Lebih dari Rp1,1 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

  • Bagikan

Luwu Timur — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur merilis capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Sejumlah kasus besar ditangani mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.147.980.000.

LIMA KASUS MASUK PENYELIDIKAN
Pidsus menyelidiki dugaan penyimpangan pada Dana Desa Balai Kembang TA 2022–2023 serta empat kasus penyimpangan dana BOP Kesetaraan di sejumlah PKBM di Luwu Timur. Kasus-kasus tersebut tersebar di kecamatan Mangkutana, Wotu, dan Towuti.

TIGA KASUS NAIK PENYIDIKAN
Tahun ini, tiga perkara resmi naik status ke penyidikan, termasuk dugaan korupsi APBDes Balai Kembang serta dua kasus penyimpangan BOP Kesetaraan di PKBM Nurul Iman dan PKBM Ammanagappa.

LIMA PERKARA MASUK PENUNTUTAN
Deretan tersangka mulai dari kasus penyerobotan dan penjualan tanah negara di Desa Buangin hingga penyalahgunaan kewenangan bendahara Kejari ikut diseret ke meja penuntutan. Nama-nama seperti Hasrat Kalo, Rahmat, Firnandus dkk, hingga Mohamat Basit resmi menjalani proses hukum.

TUJUH PERKARA DIEKSEKUSI
Pidsus turut mengeksekusi tujuh terpidana, termasuk kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko dan kasus bantuan nelayan di Desa Wewangriu. Beberapa di antaranya sudah menyetor uang pengganti sesuai putusan.

TOTAL UANG NEGARA YANG KEMBALI: RP1,14 MILIAR
Setoran uang pengganti terbesar berasal dari terpidana proyek Jembatan Lemolengko, Amir Gau Dg Rate, yakni Rp766 juta. Penyelesaian kasus bantuan nelayan turut menambah pemasukan negara dari tiga terpidana, masing-masing Rp120,65 juta. Sementara terpidana penyalahgunaan wewenang bendahara Kejari menyetor Rp20 juta.(*/rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *