MATAPENATIMUR. COM, Luwu Timur, 28 Juli 2025 – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Angkona menggelar aksi demonstrasi damai menuntut penutupan PT. Teguh Wira Pratama (TWP), Senin pagi. Aksi yang digerakkan oleh Aliansi Forum Lingkungan Masyarakat Angkona (AFORLI MASA) ini dimulai dari Titik Nol Jalan Holling hingga Pintu Utama Pabrik TWP, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas sejumlah permasalahan yang selama bertahun-tahun dirasakan masyarakat, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran hak buruh, hingga ketidakadilan terhadap pelaku usaha lokal.
Sorotan Aksi: Limbah, Karyawan Tak Dilindungi, dan Ketidakadilan Sosial
Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat di empat desa terdampak telah lama menghirup bau limbah sawit yang menyengat dan mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. Ia juga menyoroti kondisi banyaknya karyawan lokal yang tidak difasilitasi dengan perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, sejumlah tuntutan lain juga diangkat oleh massa aksi, termasuk:
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon
- Diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja
- Dugaan manipulasi timbangan buah sawit
- Harga TBS yang tidak sesuai dengan ketetapan Provinsi
- Tidak diberikannya ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal
- Ancaman Penutupan Jalan Holling
Massa aksi juga mengancam akan menutup total Jalan Holling jika pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atau tindakan konkret terhadap tuntutan mereka.
“Ini bukan aksi terakhir. Jika tidak diindahkan, kami akan blokade akses pabrik. Ini hak masyarakat untuk melawan ketidakadilan,” tegas salah satu orator aksi.
Mediasi Digelar di Kantor Desa Watangpanua
Usai aksi, dilangsungkan mediasi terbuka yang difasilitasi oleh pemerintah dan aparat di Aula Kantor Desa Watangpanua. Mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya:
Menegemen PT.Teguh Wira Pratama (TWP).Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Dapil 2, Angkona-Kalaena: Muh. Iwan dan Abd. Halim,
Camat Angkona: I Futu Sudarsana,
Kepala Desa Watangpanua: La Daddi,
Kepala Desa Maliwowo: Asdar,
Perwakilan Polres Luwu Timur,
Sebagian massa aksi dan tokoh masyarakat
Mediasi berlangsung cukup dinamis dengan penyampaian berbagai aspirasi dan masukan secara langsung.
Hasil Mediasi: Tenggat waktu 3×24 Jam dan Jadwal Klarifikasi
Hasil dari mediasi tersebut menetapkan:
1. PT. TWP diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menghadirkan Direksi Perusahaan guna memberikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan masyarakat.
2. Manajer Buah PT. TWP wajib hadir dalam forum klarifikasi untuk menyampaikan klarifikasi langsung terhadap pernyataan dan kebijakan yang dipersoalkan oleh masyarakat.
3. Klarifikasi dijadwalkan pada hari Jumat, 01 Agustus 2025, bertempat di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu Timur.
AFORLI MASA: Kami Akan Terus Kawal Proses Ini
Pihak AFORLI MASA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses hingga terdapat tindakan konkret, kejelasan sikap, dan perubahan nyata dari pihak perusahaan. Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang telah meresahkan masyarakat selama bertahun-tahun.
“Kami ingin keadilan untuk lingkungan, buruh, dan masa depan desa. Ini bukan soal politik, ini soal hak hidup masyarakat Angkona,” pungkas juru bicara aliansi Awaluddin