Diduga Ada Rekayasa Penetapan Sita Eksekusi, Pengadilan Agama Palopo Dinilai Mengabaikan Putusan Inkrah dan Memunculkan Indikasi Mafia Hukum

  • Bagikan

PALOPO, MatapenaTimur.com — Sengketa perdata terkait hak waris yang diajukan 12 ahli waris kini menimbulkan polemik baru. Sebanyak 9 ahli waris disebut-sebut akan dikenai sita eksekusi atas hak milik mereka sendiri oleh Pengadilan Agama Palopo, meski belum ada putusan perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Kesembilan ahli waris yang tercantum sebagai penggugat dalam perkara nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Plp sebenarnya merupakan bagian dari 12 ahli waris yang secara hukum telah memperoleh putusan inkrah. Namun, putusan tersebut justru dianggap “dipangkas” atau tidak sepenuhnya dijalankan oleh Pengadilan Agama Palopo.

Ketua Pengadilan Agama Palopo, Tommi, S.Hi., bahkan memerintahkan juru sita untuk memasukkan kesembilan ahli waris sebagai pihak termohon sita eksekusi pada objek yang merupakan hak milik pribadi Amiruddin, selaku tergugat sekaligus termohon eksekusi. Pelaksanaan sita direncanakan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025.

Rencana eksekusi terhadap hak milik sembilan ahli waris—lima di antaranya merupakan anak kandung almarhum H. Haring—dinilai janggal, tidak lazim, dan sulit diterima secara rasional. Penetapan sita eksekusi atas hak Harti binti H. Haring dan ahli waris lainnya dianggap sebagai bentuk perampasan atau penghilangan hak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 276 K/Pdt.Ag/2023. Tindakan itu pun dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun landasan putusan otentik, sehingga berpotensi merusak kredibilitas Pengadilan Agama Palopo.

Pendamping hukum nonlitigasi dan Ketua LSM ASPIRASI sekaligus Koordinator LBH No Viral No Justice Luwu Raya, M. Nasrum Naba, menilai penetapan terhadap 9 ahli waris yang justru adalah penggugat merupakan keputusan yang terkesan direkayasa, tidak masuk akal, dan sangat mencurigakan.

Menurut pria yang akrab disapa Daeng Naba ini, tindakan Pengadilan Agama Palopo layak dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dinilai telah menghilangkan hak ahli waris tanpa dasar hukum, meskipun putusan sudah inkrah.

Ia juga menyoroti isi surat relaas panggilan yang mencantumkan rencana penetapan sita eksekusi terhadap objek dalam perkara warisan Nomor 276 K/Pdt.Ag/2023. Padahal, pihak-pihak yang seharusnya menjadi penerima hak justru dimasukkan sebagai termohon sita tanpa ada putusan yang membatalkan hak mereka. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Putusan Kasasi dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan hukum lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *