Kades Balai Kembang Gugat Kejari Lutim Lewat Praperadilan, Sidang Perdana Ditunda karena Termohon Mangkir

  • Bagikan

MATAPENALUTIM. COM, Luwu Timur – Kepala Desa Balai Kembang, Kabupaten Luwu Timur, MAM, menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan pihak kejaksaan.

Kuasa Hukum MAM, Muhammad Agung, S.H., menyebutkan permohonan ini telah teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Mll sejak 28 Juli 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Malili pada 12 Agustus 2025. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

“Seharusnya sidang pertama digelar hari ini, tapi pihak kejaksaan tidak datang dan tidak memberi kabar. Hakim bahkan menunggu hingga pukul 14.00, namun mereka tetap tidak hadir. Akhirnya sidang dibuka sebentar hanya untuk dijadwalkan ulang,” ujar Agung dengan nada kesal.

Menurut Agung, penetapan tersangka terhadap kliennya melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dinilai cacat hukum dan sarat penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai proses tersebut dilakukan secara prematur dan tidak memenuhi asas due process of law.

Dari keterangan yang beredar di media lain, pihak Kejari Luwu Timur melalui Kasubsi Intel menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp470 juta berdasarkan hasil audit. Sebagian dana dikembalikan sebelum batas waktu, namun sisanya baru dilunasi setelah tenggat.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran pihak kejaksaan, karena seharusnya ini menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim secara terbuka,” tegas Agung.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada 19 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Malili terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *