Kapolres Luwu Timur Terima AMJI RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis

  • Bagikan

Luwu Timur, 21 Oktober 2025 — Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, S.I.K., M.H., menerima kunjungan Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Luwu Timur dalam agenda audiensi terkait transparansi informasi dan kepastian hukum aktivitas jurnalis di wilayah hukumnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres, pembahasan difokuskan pada laporan dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan aktivitas tambang galian C (TGC) di Kecamatan Kalaena, Luwu Timur. Insiden tersebut terjadi saat korban hendak mendokumentasikan aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dalam kejadian itu, korban mendapat ancaman dari pemilik lokasi tambang dan mengalami perampasan telepon genggam.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan langkah penyelidikan. “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan saat ini pelaku telah diamankan. Setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Kapolres AKBP Ario Putranto juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada jurnalis yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuhlah jalur hukum yang diatur undang-undang, bukan dengan ancaman,” ujarnya.

Ketua AMJI RI Luwu Timur, Jayus Sagena, yang hadir bersama jajaran pengurus, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres atas perhatian dan respon cepat terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap kepolisian tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ini penting sebagai pembelajaran dan bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers,” kata Jayus.

Dalam kesempatan itu, Jayus juga menyampaikan salam dan apresiasi dari Ketua Umum AMJI RI, Arham La Palellung, M.Si, atas komitmen dan kepedulian Kapolres Luwu Timur terhadap penegakan hukum serta perlindungan jurnalis di lapangan, khususnya dalam kasus yang melibatkan aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Luwu Timur yang turut didampingi Kasi Humas, Bripka A. Muh. Taufik, menegaskan bahwa seluruh jurnalis yang bertugas di wilayah hukum Polres Luwu Timur berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan transparansi informasi. “Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjaga kemitraan yang baik dengan insan pers, serta memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap jurnalis di lapangan,” tandasnya.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di area tambang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya, terutama di lokasi yang memiliki potensi konflik kepentingan ekonomi seperti tambang galian C.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *