Luwu Timur – Dugaan pencemaran Sungai Ussu oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) kian memanas dan memicu gelombang tekanan publik. Di tengah belum adanya langkah tegas dari pihak berwenang, DPRD Luwu Timur akhirnya bergerak dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinilai sebagai titik krusial penentuan nasib perusahaan tersebut.
Sorotan terhadap PT PUL terus menguat setelah berbagai pihak menilai penanganan kasus ini berjalan lamban. Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, Rishariyadi, secara terbuka mendesak DPRD, Polres, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak lagi ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“PT PUL sudah beberapa kali diduga melakukan pelanggaran. Kalau terbukti, harus ada tindakan tegas, bahkan penutupan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Rishariyadi.
Ia menilai, ketidakjelasan langkah antar lembaga membuat masyarakat kebingungan sekaligus kecewa. Menurutnya, publik selama ini hanya melihat pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, tanpa memahami batas kewenangan masing-masing institusi.
Situasi semakin memanas setelah muncul informasi bahwa pihak perusahaan justru melaporkan warga yang mengungkap dugaan pencemaran. Langkah ini dinilai memperkeruh suasana dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat yang terdampak langsung.
Sebagai bentuk keseriusan, PP HAM-LUTIM telah melayangkan surat resmi ke DPRD Luwu Timur untuk meminta digelarnya RDP. Mereka mendesak agar forum tersebut tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menghasilkan rekomendasi tegas terhadap PT PUL.
“Kalau hanya sanksi denda, kami khawatir kejadian ini akan terus berulang,” tambahnya.
DPRD Luwu Timur pun merespons dengan menjadwalkan RDP pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mengurai polemik yang berlarut serta menghadirkan keputusan yang berpihak pada masyarakat dan kelestarian lingkungan.












