Kehadiran Presiden Direktur PT Vale Positif, Tapi Publik Butuh Percepat Publikasi Data dan Pemulihan Pasca Kebocoran Pipa

  • Bagikan

MatapenaTimur. Com — Kasus kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia (Lak HAM) Indonesia. LHI menilai insiden ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bencana ekologis yang berisiko serius terhadap hak hidup, kesehatan, dan penghidupan warga.

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, menegaskan bahwa kehadiran Presiden Direktur PT Vale, Bernardus Irmanto, di lokasi kebocoran pada hari ketiga patut diapresiasi. Dalam keterangannya di beberapa media online, Bernardus menyatakan bahwa perusahaan menempatkan keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan di atas segalanya. Namun, menurut Iskar, komitmen tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan keterbukaan data, pemulihan yang berkeadilan, dan akuntabilitas hukum.

Janji tanpa data, pemulihan tanpa ukuran, dan koordinasi tanpa akuntabilitas tidak bisa diterima. Publik berhak tahu fakta lapangan secara transparan,” tegas Iskar.

Tuntutan Publik

Dalam pernyataan resminya, LHI mendesak PT Vale dan pemerintah untuk segera memublikasikan:

1. Data kuantitatif: jenis minyak yang bocor, estimasi volume, titik koordinat, serta linimasa deteksi hingga penutupan aliran.

2. Peta sebaran kontaminasi: sungai, irigasi, dan lahan terdampak, termasuk sumber air bersih yang dialihkan.

3. Verifikasi ilmiah independen: uji laboratorium terakreditasi dengan parameter TPH, PAH, BTEX, logam berat, yang dipublikasikan secara harian.

4. Perlindungan warga: skrining kesehatan massal, distribusi air bersih dan APD, serta kompensasi untuk kerugian pertanian dan perikanan.

5. Pemulihan ekologis terukur: bioremediasi tanah, monitoring biodiversitas, serta indikator keberhasilan di tiap fase.

6. Akuntabilitas hukum: publikasi hasil root cause analysis, audit independen atas sistem pipa, dan penerapan tanggung jawab mutlak sesuai hukum lingkungan.

Selain itu, LHI juga melontarkan tujuh pertanyaan kunci yang harus dijawab PT Vale: berapa volume pasti minyak yang bocor, jenis minyak yang digunakan, kapan deteksi awal terjadi, kapan aliran ditutup, seberapa luas wilayah tercemar, laboratorium mana yang dipakai untuk uji sampel, parameter apa saja yang diperiksa, skema kompensasi untuk warga terdampak, serta jadwal publikasi hasil investigasi penyebab kebocoran.

LHI Tegaskan Independen

Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menambahkan bahwa lembaganya akan tetap independen dalam mengawal kasus ini.

“Kami tidak akan terjebak dalam kepentingan politik maupun korporasi. Kami bekerja atas dasar HAM dan keadilan ekologis. Semua temuan awal tim investigasi akan kami dorong ke ranah hukum jika kewajiban-kewajiban tidak dipenuhi,” ujarnya di Makassar.

Kini publik menanti langkah nyata perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan warga serta pemulihan lingkungan berjalan dengan standar yang jelas, terukur, dan terbuka. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *