Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara, Termasuk 101 Gram Sabu

  • Bagikan

MatapenaTimur.com — Kejaksaan negeri Luwu Timur lakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum yang telah ditetapkan, Rabu (26/11/2025). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 101.2481 gram narkotika jenis sabu.

“ Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan pada kejaksaan negeri Luwu Timur periode bulan Juli 2025- Nopember 2025, yang mayoritas narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, *ungkap* Plt kepala seksi pengelolaan barang bukti dan perampasan Kejari Lutim, Andi Zainal.

pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwira penghubung Lutim, kepala Bea dan Cukai Malili, Asisten pembangunan, Kabag Kesra dan personil Kejaksaan negeri ,polres Luwu Timur dan sejumlah awak media

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :

1. Sabu: 101,2481 gram
2. Obat-obatan THD: 6.612 butir
3. Alat hisap bong: 4 buah
4. Kaca pireks: 4 buah
5. Korek api: 3 buah
6. Sendok sabu: 6 buah
7. Sumbu sabu: 3 buah
8. Senjata tajam jenis badik: 2 buah
9. Parang: 1 buah
10. Pakaian: 37 lembar
11. Tas: 5 buah
12. Flashdisk: 1 buah
13. Sandal: 3 pasang
14. Kunci inggris: 1 buah
15. Baskom: 1 buah
16. Gayung: 1 buah
17. Bangku panjang: 1 buah
18. Kayu: 1 buah
19. Pecahan batu: 14 buah
20. Ban motor dan ban dalam: 1 buah
21. Kartu: 1 buah
22. Palu: 1 buah
23. Beberapa pecahan kaca
24. Sepatu: 1 buah
25. Karung berisi beras: 1 buah
26. Case warna coklat: 1 buah
27. Kalender: 1 buah
28. Buku folio: 1 buah dan pulpen: 4 buah
29. Kertas tabel shio: 1 lembar
30. Dompet: 1 buah
31. Handphone: 3 unit
32. Jas hujan: 1 pasang

Cara pemusnahan dilakukan dengan diblender untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan. Sedangkan barang bukti lainnya seperti parang dan badik dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi kepingan kecil menggunakan gurinda. Untuk pakaian, tas dan dompet ditempatkan dalam dua wadah lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

kegiatan pemusnahan barang bukti ini wujud keseriusan kami dalam penanganan pemberantasan jaringan Narkotika dan sejumlah kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pemusnahan barang bukti ini. *Tutup* Andi zainal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *