Ketum LHI & AMJI RI Apresiasi Surat Edaran KPK: Ingatkan DPR Hingga Daerah Tak Jadi Makelar Pokir

  • Bagikan

MATAPENATIMUR. COM –Ketum LHI dan AMJI RI Arham la PALELLUNG SH apresiasi surat edaran KPK agar mengingatkan Dewan perwakilan Rakyat DPR sampai ke daerah jangan menjadi makelar pokir

Apresiasi Lak-Ham indonesia(LHI) dan Asosiasi Media jurnalis Indonesia sangat merespon ada nya surat edaran KPK RI yang mengingatkan seluruh anggota lembaga dewan terhormat DPR hingga ke daerah di Indonesia untuk tidak menjadi makelar pokok pokok pikiran (pokir)

Ketua umum LHI dan AMJI RI Arham La palellung SH katakan bahwa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah, pertanda suatu peringatan *ujar* Arham

Dalam surat edaran bernomor SE?2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.

Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini yang harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).

KPK menyebutkan celah korupsi lewat pokir bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.

KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif: proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.

KPK menegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa:

Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek.

Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana

Meski Pokir diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, implementasinya di lapangan kerap menjauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.

Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Kami mengingatkan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tegas Ghufron.

KPK telah mengirimkan surat edaran ini ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.

Surat edaran ini muncul di tengah maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif daerah. KPK berharap, langkah ini bisa menekan praktik transaksional dalam anggaran daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.*himbau*ghufron

Arham dalam apresiasinya juga menginstruksikan ke seluruh DPC lembaga yang dipimpinnya agar turut mengawal seluruh bentuk kebijakan pemerintahan daerah masing masing DPC *tutup* arham

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *