MATAPENATIMUR. COM — Krisis air bersih yang berlarut-larut di Kota Palopo akhirnya berbuntut panjang. Seorang warga bernama M. Nasrun Naba (56), melaporkan PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kamis, (28/08/25).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/443/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel pada Selasa (27/8/2025) malam. Dalam laporannya, Nasrun menegaskan bahwa PDAM telah lalai menjalankan kewajiban meski konsumen tetap ditagih membayar iuran, bahkan denda, sementara pelayanan air bersih justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Warga sudah bayar iuran rutin, tapi air tetap tidak mengalir, Kalau telat, kami kena denda, sementara PDAM seenaknya tidak memberi pelayanan. Ini bentuk ketidakadilan dan harus diproses hukum, *ungkap* Nasrun.
Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PDAM Tirta Mangkaluku bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, keluhan serupa terus bergulir namun tidak pernah terselesaikan. Aktivis perlindungan konsumen di Palopo, Rudi Hartono, menyebut kasus ini sebagai puncak dari akumulasi ketidakpuasan publik.
Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika PDAM tidak mampu memberikan layanan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Polisi harus mengusut tuntas agar ada tindakan tuntutan keadilan hak konsumen untuk masyarakat,” kata Nasrum.
Ia menambahkan, selama ini PDAM seolah kebal kritik dan lebih sibuk menarik iuran ketimbang memperbaiki pelayanan. Padahal kegagalan distribusi air telah menambah beban warga, memaksakan harus mencari sumber air alternatif dengan biaya sendiri yang seharusnya solusi diberikan dan dilakukan oleh PDAM, bukan hanya bisa mengelak dari masalah krisis air warga
Laporan yang diajukan Nasrun diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Palopo, Dr. Erhan Febri Yurlan, S.H., M.H. Polisi menegaskan akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menandai salah satu perlawanan masyarakat yang akan kami lawan terhadap buruknya pelayanan publik di Kota Palopo. Kini publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak tegas perusahaan daerah yang dianggap abai terhadap kebutuhan paling mendasar warga: air bersih masyarakat kota palopo