Kuasa Hukum Pelapor Prayudi Malik Desak DPRD Barru Berikan Sanksi Tegas Terhadap Anggota DPRD Terkait Dugaan Skandal

  • Bagikan

MATAPENATIMUR. COM — Tiga organisasi aktivis di Kabupaten Barru, yakni Aliansi Masyarakat Barru Bersatu (AMBB), Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 1 Agustus 2025. Aksi tersebut berlangsung di dua titik, yaitu Tugu Payung dan kantor DPRD Barru, dan mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Dalam orasi mereka, massa aksi menuntut agar DPRD Barru menunjukkan sikap tegas atas dugaan pelanggaran etika yang menyeret salah satu anggotanya berinisial HRD. Para demonstran menyuarakan desakan agar lembaga legislatif tidak lagi menoleransi tindakan yang mencederai moral dan kepercayaan publik.

Jenderal Lapangan AMBB, Putra Adrisansyah, menyampaikan bahwa sudah saatnya DPRD Barru bertindak nyata dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Menurutnya, ketegasan lembaga menjadi penting untuk menjaga integritas serta martabat institusi legislatif daerah.

Senada dengan itu, Prayudi Malik selaku kuasa hukum pelapor, menekankan bahwa keputusan yang tegas dan tidak bias harus segera diambil. Ia menolak adanya penyelesaian yang menguntungkan pihak terlapor dan hanya akan memperburuk citra DPRD di mata masyarakat.

“Kami menolak keputusan yang ambigu atau bersifat kompromi. Jika terbukti melakukan tindakan amoral, maka sanksi pemecatan tidak hormat harus dijatuhkan demi menjaga marwah lembaga,” tegas Prayudi kepada media Garismerah.id pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Prayudi menyatakan pihaknya akan mengajukan pernyataan resmi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Demokrat Sulawesi Selatan serta Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas di tingkat partai.

Yudi Malik, yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, menuntut Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Barru agar bertindak sesuai Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Barru Tahun 2024. Ia menilai, anggota dewan seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

“Anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Jika mereka terlibat tindakan tidak etis, maka wajib dikenakan sanksi keras sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ungkap Yudi.

Para pihak yang terlibat dalam aksi dan advokasi ini berharap agar DPRD Barru segera menuntaskan perkara tersebut secara adil dan transparan. Desakan ini juga menjadi pengingat bahwa budaya impunitas tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan parlemen daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *