Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan meninjau ulang dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak reklame, menyusul keluhan pelaku usaha terkait pajak papan nama usaha dan profesi yang dinilai memberatkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, M. Yusri, mengatakan revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta keringanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Perbup ini akan kami evaluasi dan direvisi. Fokusnya pada pajak reklame, khususnya papan nama usaha yang selama ini dirasakan membebani pelaku usaha,” kata Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10 Februari 2026).
Menurut Yusri, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam berkomitmen menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.
Ia menjelaskan, revisi Perbup akan mengatur pembebasan atau keringanan pajak reklame bagi pelaku UMKM, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kami masih menunggu hasil konsultasi dengan BPK. Namun dalam waktu dekat Perbup baru akan diterbitkan,” jelasnya.
Yusri menambahkan, selama Perbup baru belum ditetapkan, petugas pemungut pajak di lapangan masih menggunakan aturan lama sebagai dasar penarikan.
“Insyaallah Perbup ini segera direvisi. Ini bagian dari komitmen Pemda agar kebijakan pajak tidak membebani UMKM,” pungkasnya.












