MALILI – Lahan yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili masih terus berpolemik.
Diketahui, lahan tersebut bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan seluas 394,5 hektare itu merupakan lahan dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia tbk) yang diberikan kepada Pemkab Lutim sebagai kompensasi proyek PLTA Karebbe.
Sebelumnya, PT Inco sendiri memiliki lahan itu dan menerbitkan sertifikat hak pakai sejak tahun 2007 sampai 2032.
Belakangan, sejumlah warga mendiami bahkan mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai jenis tanaman. Seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica dan alpukat.
Bahkan kini, beberapa warga mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah Desa Harapan.
Mereka bahkan mengklaim sudah memiliki lahan tersebut sejak 1998 lalu.
“Kami sudah mengolah lahan di sini sejak 1998,” kata Yulisman salah seorang petani di Kawasan tersebut.
Lalu bagaimana PT Inco bisa menerbitkan sertipikat Hak Pakai pada tahun 2007 jika ada yang menguasai lahan?
Dari penelusuran media ini, PT Nusdeco memang pernah mengelola perkebunan kakao di kawasan tersebut berasarkan HPL nomor 04/ILKS/LW/1994, hingga tahun 1998.
Pemerintah Kabupaten Luwu (belum pemekaran wilayah) kemudian mencabut HPL itu pada 26 Februari 1998.
Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut, termasuk ketika PT Inco memproses penertiban Sertipikat Hak Pakai pada tahun 2007.
Salah satu saksi yang ditemui redaksi, Renos membenarkan hal itu. Mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur ini mengaku pernah ke lokasi tersebut sekitar tahun 2007.
Saat itu Renos termasuk dalam tim yang ditugaskan melakukan survei mikro untuk mengetahui potensi vegetasi lokasi yang akan direboisasi PT Inco.
Reboisasi ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi PT Inco untuk menyerahkan lahan kompensasi dan menerbitkan sertifikat.
“Ketika survei, kami menelusuri setiap jengkal lahan di kawasan tersebut dan bisa saya pastikan tidak ada aktivitas warga mengolah lahan atau tinggal di dalam,” jelas Renos.
Dengan kondisi lahan bebas dari penguasaan pihak lain, maka PT Inco bisa mulus menerbitkan sertipikat Hak Pakai.
“Tidak mungkin sertipikat Hak Pakai itu terbit kalau lahan itu bermasalah. Harus sudah clear and clean,” ujaranya.
Setelah PT Inco menerbitkan sertifikat dan sudah reboisasi (lahan hijau), mereka kemudian menyerahkan ke Pemkab Lutim sebagai kompensasi proyek PLTA Karebbe.(*)












