Malili, 27 Agustus 2025 – Satlantas Polres Luwu Timur menggelar razia terhadap bus angkutan antar kota jurusan Malili–Makassar di Pos 700 Lantas KM 1 Malili, Rabu (27/8/2025) malam. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atensi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan terkait laporan penggunaan plat ganda dan STNK fotokopi oleh sejumlah sopir bus.
Razia yang dipimpin KBO Lantas IPDA Hendrawan dan Kanit Patroli IPDA Suharyanto tersebut menyasar beberapa perusahaan otobus (PO), di antaranya Bus Atlantic, Bintang Sahira, Bintang Prima, dan Reitama.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran. Seorang sopir bus PO Bintang Sahira hanya membawa SIM tanpa STNK, sementara sopir bus PO Atlantic kedapatan membawa STNK fotokopi. Selain itu, sopir bus PO Borlindo hanya menunjukkan STCK atau surat tanda coba kendaraan, bukan STNK sah.
IPDA Suharyanto menegaskan, penindakan ini sesuai instruksi Dirlantas Polda Sulsel. “Malam ini kami melakukan pemeriksaan bus di wilayah Malili, dan beberapa kendaraan ditemukan melanggar. Terhadap pelanggaran tersebut langsung dilakukan penilangan,” ujarnya.