Serikat Buruh Soroti Peran Disnakertrans Luwu Timur dalam Penegakan Regulasi Upah di PT HNI

  • Bagikan

Luwu Timur — Forum sosialisasi upah buruh yang digelar di Aula Disnakertrans Luwu Timur, Kamis (19/2/2026), berubah menjadi ajang kritik terbuka. Serikat buruh secara tegas menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur gagal menjalankan mandat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan justru terkesan lebih memilih jalan kompromi ketimbang menegakkan aturan.

Pertemuan tersebut menghadirkan pihak pemerintah daerah, sejumlah vendor, serta perwakilan buruh. Hadir pula Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Joni Patabi, S.Sos, Ketua Serikat Buruh Skill Crane Usman, S.T., para pekerja, dan pendamping dari LSM Lira Lutim serta sejumlah media online.

Ketua Serikat Buruh, Usman, S.T., secara terbuka menyatakan keberatan atas jalannya diskusi. Ia menilai Disnakertrans tidak menunjukkan sikap tegas sebagai eksekutor regulasi ketenagakerjaan.

“Kami belum merasakan adanya solusi maupun keadilan. Dinas yang seharusnya berdiri tegak di atas UU Ketenagakerjaan malah seolah-olah hanya menjadi mediator untuk mencari jalan tengah, bukan mempertegas hak kami yang sudah diatur hukum,” tegas Usman dengan nada kecewa usai pertemuan.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, melainkan soal komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa upah buruh, khususnya operator crane (skill crane), harus disesuaikan dengan kompetensi dan risiko kerja, bukan dinegosiasikan secara informal di luar forum resmi.

Kritik juga datang dari Bupati LSM Lira Lutim, Muh. Alwan, S.H., bersama Sekretaris LSM Lira Lutim, Suardi, S.AN. Keduanya menyoroti pentingnya perusahaan menghormati hak karyawan, termasuk aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mereka berharap pihak perusahaan lebih peduli terhadap standar upah layak sesuai keterampilan dan beban kerja. LSM Lira juga menyayangkan adanya candaan yang dinilai tidak pantas dilontarkan dalam forum terbuka, apalagi menyangkut isu sensitif seperti kesejahteraan buruh.

Usman yang dikenal sebagai aktivis buruh tambang dan ketua serikat buruh pertambangan di Morowali itu menegaskan, sebagai putra daerah Luwu Timur ia dipercaya para operator crane untuk mengawal perjuangan hak-hak pekerja di wilayah industri Luwu Timur.

Ia memastikan, Serikat Buruh bersama LSM Lira Lutim akan membuka ruang pengaduan, melakukan pengawalan, serta pendampingan terhadap buruh yang merasa haknya belum terpenuhi di perusahaan-perusahaan area Luwu Timur.

“Ini bukan soal mencari sensasi. Ini soal hak. Kalau aturan sudah jelas, maka tinggal ditegakkan. Jangan sampai buruh selalu berada di posisi tawar yang lemah,” tutup Usman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Luwu Timur maupun manajemen PT HNI belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *