Setengah Tahun Mandek, Polres Luwu Timur Baru Terbitkan LP Kasus Pengancaman: Korban Desak Kapolres Tunjukkan Keseriusan

  • Bagikan

MATAPENATIMUR. COM, Luwu Timur, 10 Agustus 2025 – Enam bulan terkatung-katung tanpa kepastian, kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap AW, warga Desa Balambano, Kecamatan Wosuponda, akhirnya resmi dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP) oleh Polres Luwu Timur.

Namun di balik penerbitan LP ini, tersisa tanda tanya besar: mengapa butuh waktu setengah tahun hanya untuk melangkah ke tahap awal proses hukum?

Korban AW yang sejak awal didampingi Lak HAM Indonesia (LHI) sebagai pendamping hukum non-litigasi, meluapkan rasa lelah dan kekecewaannya.

“Saya minta penyidik memproses lebih cepat, jangan selama ini lagi. Setengah tahun hanya untuk terbit LP itu tidak masuk akal. Saya juga capek bolak-balik ke Polres membawa saksi-saksi, tapi prosesnya tetap lambat. Saya harap Bapak Kapolres benar-benar atensi kasus ini dan menunjukkan keseriusan,” tegas AW.

 

Ketua Harian LHI, Iskaruddin, menilai keterlambatan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Kami mengapresiasi LP akhirnya terbit, tapi enam bulan untuk sampai tahap ini jelas terlalu lama. Penyidik jangan sampai memperlambat lagi. Lambannya proses hukum bukan hanya merugikan korban, tapi juga menurunkan citra institusi. Bukankah Polri untuk masyarakat?”

 

Publik kini menunggu langkah tegas Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto, untuk memastikan kasus ini diproses tanpa drama penundaan lagi.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kapolres Luwu timur *(tim)*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *