WOTU, 23 Oktober 2025 – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu secara resmi menetapkan dan menahan tiga pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, tersebut adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris). Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana pendidikan untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis, melalui rilis resmi yang diterima media ini.
”Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MH, NP, dan A, atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Alam Semesta,” ungkap Muhlis.
Muhlis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Setelah penetapan status, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
”Langsung dilakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Muhlis.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.












