Warga Ussu Jadi Terlapor Usai Protes Dugaan Pencemaran Sungai

  • Bagikan

Luwu Timur – Alih-alih mendapat perlindungan, warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, justru dilaporkan ke polisi setelah menyuarakan dugaan pencemaran Sungai Ussu yang diduga dipicu aktivitas tambang PT PUL. Situasi ini memicu kecaman, karena masyarakat yang merasa menjadi korban justru berstatus terlapor.

Kasus ini mencuat setelah insiden jebolnya sediment pond milik perusahaan yang disebut-sebut menyebabkan luapan lumpur limbah berwarna merah pekat mengaliri Sungai Ussu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Namun di tengah upaya warga menyuarakan kondisi lingkungan yang mereka alami, laporan hukum justru diarahkan kepada sejumlah warga dan seorang aktivis lingkungan yang turut mengawal aspirasi masyarakat.

Warga yang memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu Timur dengan tegas membantah tudingan dari pihak perusahaan. Mereka menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Yang jadi korban ini warga, tapi kenapa kami justru yang dilaporkan?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Keresahan masyarakat bukan tanpa dasar. Aktivitas disposal di sekitar aliran sungai diduga menjadi penyebab berubahnya kualitas air. Sungai yang sebelumnya jernih kini kerap terlihat keruh kecokelatan, terutama saat hujan turun.

“Sungai ini sumber hidup kami. Sekarang kondisinya berubah, itu yang kami khawatirkan,” tambahnya.

Selain itu, warga juga menyoroti aktivitas hauling perusahaan yang menggunakan jalan tani desa. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu mobilitas warga hingga membahayakan keselamatan.
Tokoh warga, Anto, menilai langkah hukum yang ditempuh perusahaan sangat disesalkan. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpekaan terhadap keresahan masyarakat.

“Di tengah dugaan pencemaran lingkungan, yang justru diproses hukum adalah warga. Ini sangat problematik,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan turut angkat suara. Mereka mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.

“Polres Luwu Timur jangan hanya cepat memproses laporan perusahaan, tapi lambat menangani dugaan pencemaran. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegas salah satu pemerhati lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PUL maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Luwu Timur. Warga berharap proses hukum berjalan transparan, berimbang, serta mengedepankan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *